ZAKAT
DAN PERSOALAN KEMISKINAN
DISUSUN OLEH: ANGGUN SELVI OKTAYUNI
Pengertian
Zakat
Secara etimologi zakat berasal dari bahasa Arab yang merupakan mashdar
dari zaka yang berarti berkah,
tumbuh, bersih, suci dan baik. Secara terminologi zakat berarti sebagian dari
harta orang kaya yang telah ditentukan kadarnya oleh agama pada sebagian jenis
harta yang telah ditentukan nisabnya pada sebagian jenis harta yang lain.
Dasar
Hukum Zakat
Kewajiban pelaksanaan zakat didasarkan antara lain pada firman Allah SWT
dalam al-Qur’an surat al_baqarah/2 ayat 43 yang berbunyi:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur no4qx.¨9$#
(#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”
Selanjutnya
dalam surat At-Taubah/9 ayat 103 yang berbunyi:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹
öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5
…….
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan…..”
Dan dalam surat lain:
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Artinya:
“ dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin
yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian“
Beberapa ayat di atas jelas memerintahkan kaum
muslimin untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu sesama yang
tergolong miskin. Islam memang mewajibkan kalangan yang mampu supaya
peduli dan membantu sesamanya yang kekurangan, yakni melalui zakat. Ini
sekaligus menunjukkan komitmen Islam dalam penciptaan keadilan.
Tujuan
Zakat
Para cendekiawan muslim banyak yang
menerangkan tentang tujuan-tujuan zakat, baik secara umum yang menyangkut
tatanan ekonomi, sosial, dan kenegaraan maupun secara khusus yang ditinjau dari
tujuan-tujuan nash secara eksplisit. Diantara tujuan-tujuan itu adalah sebagai
berikut, menyucikan harta dan jiwa muzaki, mengangkat derajat fakir miskin, membantu memecahkan masalah para
gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya, membentangkan dan membina tali
persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya, menghilangkan sifat kikir dan loba
para pemilik harta, menghilangkan sifat dengki dan iri
(kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin, menjembatani jurang antara si kaya
dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara
keduanya, mengembangkan rasa tanggung jawab
sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta, mendidik manusia untuk berdisiplin
menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya, zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
Zakat dan
Persoalan Kemiskinan
Salah
satu tujuan dari zakat adalah mengangkat derajat fakir miskin. Dalam
kenyataannya tujuan tersebut masih sulit untuk diwujudkan mengingat masalah kemiskinan yang tidak ada habisnya. Perkembangan
zakat menunjukkan peningkatan yang signifikan pasca terbitnya UU No 38/1999
tentang Pengelolaan Zakat. Perkembangan yang menggembirakan itu antara lain
dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui Lembaga
Pengelola Zakat (LPZ).
Meningkatnya
kesadaran berzakat telah menyebabkan semakin meningkatnya jumlah penghimpunan
dana. Dengan jumlah potensi zakat yang begitu besar dianggap bisa menjadi solusi mengatasi persoalan
kemiskinan. Sebagaimana hasil riset BAZNAS dan IPB tahun 2011 mengenai potensi
zakat nasional ditemukan angka mencapai Rp217 triliun rupiah atau setara dengan
3,4 persen dari PDB Indonesia.
Masalah
kemiskinan memang menjadi tanggung jawab bersama. Artinya kewajiban bersama
untuk menciptakan standar hidup yang layak bagi setiap umat khususnya Islam,
karena itu mereka yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya perlu dibrikan
bantuan terutama dari dana zakat. Konsepsi Islam tentang pembebasan kaum miskin
dalam hal ini bagaimana menerapkan keadilan dalam pemerataan distribusi
penghasilan dan kekayaan, tidak berarti harus ssama rata bagi semua orang
sesuai dengan sumbangan yang mereka berikan kepada masyarakat. Oleh karana itu
keadilan yang merata dalam masyarakat muslim dapat terwujud setelah adanya
jaminan standar hidup manusia yang wajar bagi semua anggotanya melalui latihan
yang baik, pekerjaan yang sesuai, upah yang adil, jaminan sosial dan bantuan keuangan
kepada orang-orang miskin melalui pelaksanaan zakat.
Penaggulangan
dan upaya pengentasan kemiskinan dilakukan dengan pendekatan-pendekatan kepada
segenap pihak, yaitu pendekatan kepada masyarakat secara umum. Secara khusus
pendekatan dilakukan kepada orang-orang miskin, orang kaya dan pemerintah.
Pendekatan
kepada masyarakat secara umum ialah dengan menyadarkan mereka akan arti
persamaan dan persaudaraan. Masyarakat yang dibangun berdasarkan nilai-nilai
kesamaan iman dalam Islam digambarkan dalam sebuah hadits ibarat tubuh yang
salah satu bagian anggotanya sakit maka keseluruhan tubuhnya akan merasakan
sakit.
Pendekatan
kepada orang-orang miskin ialah dengan jalan memberikan motivasi dan tuntunan
bahwa mencari rezeki untuk kehidupan dunia ini adalah suatu perintah agama.
Pendekatan
kepada orang-orang kaya ialah dengan menyadarkan mereka yang sudah terbiasa
dengan hak-hak istimewa mereka ditengah masyarakat, dimana mereka cenderung
menganggap diri sebagai pusat dari dinamika masyarakat tersebut.
Pendekatan
kepada pemerintah adalah berusaha dan berperan menciptakan pemerintahan yang
demokratis dan senantiasa berkeinginan menciptakan suatu keadilan soaial dan
kesejahteraan menyeluruh bagi msyarakat.
Berbagai
persoalan kemiskinan dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
a.
Karena tidak mampu lagi berusaha mencari rezeki
b.
Karena lemah ekonomi
c.
Karena tidak memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan
d.
Karena kehilangan mata pencaharian
e.
Karena penghasilannya rendah dan hasilnya tidak
mencukupi kebutuhan hidup keluarganya
f.
Karena sudah udzur dan lemah
Uraian
diatas adalah beberapa dari persoalan kemiskinan. Untuk menanggulangi semua
permasalahan tersebut, salah satu jalan yang harus ditempuh adalah dengan
menggalakkan pelaksanaan kewajiban zakat. Perhatian kearah menghilangkan
ketidakseimbangan sosial adalah merupakan kewajiban agama. Jadi zakat merupakan
kewajiban agama yang berfungsi sosial, dan merupakan salah satu alternatif
untuk mengatasi masalah kemiskinan.
KESIMPULAN
Bedasarkan
pembahasan yang telah pemakalah uraikan diatas, dapat pemakalah simpulkan bahwa
zakat adalah kewajiban agama yang wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang
merdeka (mampu). Zakat ini diperuntuhkan untuk kaum dhu’afa agar terbebas dari
kemiskinan. Dengan terlaksanakannya zakat mampu mengentaskan kesenjangan sosial
di lingkungan masyarakat. Zakat apabila
dapat dialokasikan dengan benar dan adil maka diyakini dapat mengatasi persoalan
kemiskinan yang selama ini masih menjadi pembahasan dibanyak kalangan.
Komentar