Langsung ke konten utama

ZAKAT

ZAKAT DAN PERSOALAN KEMISKINAN
DISUSUN OLEH: ANGGUN SELVI OKTAYUNI

 Pengertian Zakat
Secara etimologi zakat berasal dari bahasa Arab yang merupakan mashdar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, suci dan baik. Secara terminologi zakat berarti sebagian dari harta orang kaya yang telah ditentukan kadarnya oleh agama pada sebagian jenis harta yang telah ditentukan nisabnya pada sebagian jenis harta yang lain.
Dasar Hukum Zakat
Kewajiban pelaksanaan zakat didasarkan antara lain pada firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat al_baqarah/2 ayat 43 yang berbunyi:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Selanjutnya dalam surat At-Taubah/9 ayat 103 yang berbunyi:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 …….
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan…..
Dan dalam surat lain:
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  
Artinya:  dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian
Beberapa ayat di atas jelas memerintahkan kaum muslimin untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu sesama yang tergolong miskin. Islam memang mewajibkan kalangan yang mampu supaya peduli dan membantu sesamanya yang kekurangan, yakni melalui zakat. Ini sekaligus menunjukkan komitmen Islam dalam penciptaan keadilan.
  Tujuan Zakat
Para cendekiawan muslim banyak yang menerangkan tentang tujuan-tujuan zakat, baik secara umum yang menyangkut tatanan ekonomi, sosial, dan kenegaraan maupun secara khusus yang ditinjau dari tujuan-tujuan nash secara eksplisit. Diantara tujuan-tujuan itu adalah sebagai berikut, menyucikan harta dan jiwa muzaki, mengangkat derajat fakir miskin, membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya, membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya, menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta, menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin, menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya, mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta, mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya, zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah. 
Zakat dan Persoalan Kemiskinan
Salah satu tujuan dari zakat adalah mengangkat derajat fakir miskin. Dalam kenyataannya tujuan tersebut masih sulit untuk diwujudkan mengingat masalah kemiskinan yang tidak ada habisnya. Perkembangan zakat menunjukkan peningkatan yang signifikan pasca terbitnya UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Perkembangan yang menggembirakan itu antara lain dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui Lembaga Pengelola Zakat (LPZ).
Meningkatnya kesadaran berzakat telah menyebabkan semakin meningkatnya jumlah penghimpunan dana. Dengan jumlah potensi zakat yang begitu besar dianggap bisa  menjadi solusi mengatasi persoalan kemiskinan. Sebagaimana hasil riset BAZNAS dan IPB tahun 2011 mengenai potensi zakat nasional ditemukan angka mencapai Rp217 triliun rupiah atau setara dengan 3,4 persen dari PDB Indonesia.
Masalah kemiskinan memang menjadi tanggung jawab bersama. Artinya kewajiban bersama untuk menciptakan standar hidup yang layak bagi setiap umat khususnya Islam, karena itu mereka yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya perlu dibrikan bantuan terutama dari dana zakat. Konsepsi Islam tentang pembebasan kaum miskin dalam hal ini bagaimana menerapkan keadilan dalam pemerataan distribusi penghasilan dan kekayaan, tidak berarti harus ssama rata bagi semua orang sesuai dengan sumbangan yang mereka berikan kepada masyarakat. Oleh karana itu keadilan yang merata dalam masyarakat muslim dapat terwujud setelah adanya jaminan standar hidup manusia yang wajar bagi semua anggotanya melalui latihan yang baik, pekerjaan yang sesuai, upah yang adil, jaminan sosial dan bantuan keuangan kepada orang-orang miskin melalui pelaksanaan zakat.
Penaggulangan dan upaya pengentasan kemiskinan dilakukan dengan pendekatan-pendekatan kepada segenap pihak, yaitu pendekatan kepada masyarakat secara umum. Secara khusus pendekatan dilakukan kepada orang-orang miskin, orang kaya dan pemerintah.
Pendekatan kepada masyarakat secara umum ialah dengan menyadarkan mereka akan arti persamaan dan persaudaraan. Masyarakat yang dibangun berdasarkan nilai-nilai kesamaan iman dalam Islam digambarkan dalam sebuah hadits ibarat tubuh yang salah satu bagian anggotanya sakit maka keseluruhan tubuhnya akan merasakan sakit.
Pendekatan kepada orang-orang miskin ialah dengan jalan memberikan motivasi dan tuntunan bahwa mencari rezeki untuk kehidupan dunia ini adalah suatu perintah agama.
Pendekatan kepada orang-orang kaya ialah dengan menyadarkan mereka yang sudah terbiasa dengan hak-hak istimewa mereka ditengah masyarakat, dimana mereka cenderung menganggap diri sebagai pusat dari dinamika masyarakat tersebut.
Pendekatan kepada pemerintah adalah berusaha dan berperan menciptakan pemerintahan yang demokratis dan senantiasa berkeinginan menciptakan suatu keadilan soaial dan kesejahteraan menyeluruh bagi msyarakat.
Berbagai persoalan kemiskinan dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
a.       Karena tidak mampu lagi berusaha mencari rezeki
b.      Karena lemah ekonomi
c.       Karena tidak memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan
d.      Karena kehilangan mata pencaharian
e.       Karena penghasilannya rendah dan hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarganya
f.       Karena sudah udzur dan lemah
Uraian diatas adalah beberapa dari persoalan kemiskinan. Untuk menanggulangi semua permasalahan tersebut, salah satu jalan yang harus ditempuh adalah dengan menggalakkan pelaksanaan kewajiban zakat. Perhatian kearah menghilangkan ketidakseimbangan sosial adalah merupakan kewajiban agama. Jadi zakat merupakan kewajiban agama yang berfungsi sosial, dan merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah kemiskinan.

KESIMPULAN
Bedasarkan pembahasan yang telah pemakalah uraikan diatas, dapat pemakalah simpulkan bahwa zakat adalah kewajiban agama yang wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang merdeka (mampu). Zakat ini diperuntuhkan untuk kaum dhu’afa agar terbebas dari kemiskinan. Dengan terlaksanakannya zakat mampu mengentaskan kesenjangan sosial di lingkungan masyarakat.  Zakat apabila dapat dialokasikan dengan benar dan adil maka diyakini dapat mengatasi persoalan kemiskinan yang selama ini masih menjadi pembahasan dibanyak kalangan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESSAY EKONOMI ISLAM

MENGINDONESIAKAN EKONOMI ISLAM: TANTANGAN DAN STRATEGI “Menyentuh Negeri Merah Putih dengan Cahaya Ekonomi” Oleh: Anggun Selvi Oktayuni PADA hakikatnya ekonomi Islam berawal dari masa Rasulullah sejak berabad-abad yang lalu dan mencapai masa kejayaannya pada masa dinasti Abasiyah. Sayangnya keberadaan tersebut seakan ditelan zaman, tak berpengaruh karena ketamakan kaum barat yang mengadopsi pemikiran ekonomi Islam dari para ilmuan muslim tanpa menganggap bahwa mereka ada sehingga perekonomian yang hakiki lenyap tanpa bekas dibawa waktu.             Seiring pergantian zaman, keberadaan ekonomi Islam kembali ke permukaan. Kepopuleran ekonomi Islam di dunia saat ini tidak muncul dengan sendirinya. Faktor utama penyebab kemunculan ekonomi Islam dipicu oleh kegagalan sistem ekonomi dunia (kapitaslis), yang sampai saat ini tak mampu membendung dan menyelesaikan krisis ekonomi global.      ...

Tipologi Nasabah Bank Syariah

TOKOH EKONOMI ISLAM

MENGENAL SOSOK IBNU KHALDUN  RIWAYAT HIDUP IBNU KHALDUN (732 – 808 H/1332 – 1406 M) Ibnu Khaldun yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin ibn Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Berdasarkan silsilahnya, Ibn Khaldun masih mempunyai hubungan darah dengan Wail bin Hajar, salah seorang sahabat nabi yang terkemuka. Keluarga Ibn Khaldun yang berasal dari berpengetahuan luas dan berpanngkat serta menduduki berbagai jabatan tinggi kenegaraan. Seperti halnya tradisi yang sedang berkembang pada masa itu, Ibn Khaldun mengawali pelajaran dari ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, ia pergi berguru kepada ulama terkemuka, seperti Abu Abdillah Muhammad bin Al-Arabi Al-Hashayiri, Abu Al-Abbas Ahmad ibn Al-Qushshar, Abu Abdillah Muhammad Al-Jiyani dan Abu Abdillah Muhammad ibn Ibrahim Al-Abili untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan, seperti tata bahasa Arab, hadis, fiqih, teologi, logika, ilmu alam, matemetika, dan a...